Menu Dropdown

Kamis, 25 April 2013

BAB 5, 6, 7, 9


BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

1.      STANDAR KONTRAK  : adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.      MACAM-MACAM PERJANJIAN  :

·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma :  suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri
Perjanjian dengan beban : suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri

·         Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak : suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Perjanjian timbal balik : suatu perjanjian yang memberi kewajiban  dan hak kepada kedua belah pihak

·         Perjanjian  konsesuil, format dan riil
Perjanjian konsesuil : perjanjian dikatakan sah apabila ada kata sepakat diantara kedua belah pihak
Perjanjian format : perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis
Perjanjian riil : perjanjian dimana selain diperlukan adaya kata sepakat, harus diserahkan

·         Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
Perjanjian bernama : Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

3.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian  berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
3. Suatu hal tertentu  merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya

4.  SAAT LAAHIRNYA PERJANJIAN

       Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

5.  PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

            Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang  ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Supaya terjadi persetujuan yang sah dalam pelaksanaan perjanjian, perlu dipenuhi 4 syarat:
  •  Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.\
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  •  Suatu pokok persoalan tertentu.
  •  Suatu sebab yang tidak terlarang.


BAB 6 & 7

HUKUM DAGANG (KUHD)

1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DEGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

 2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas

3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Ø  Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Ø  Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa.
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
·         Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
·         Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata 

4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
Ø  Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
Ø  Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran

5   5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
a.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,

b.    Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha


c.    Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta

     6. PERSEROAN TERBATAS

Adalah adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

    7. KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

   8. YAYASAN
Adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

   9. BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.


BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

2.      KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

Ø  Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Ø  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan.
Ø  Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Ø  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian.
Ø  Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Ø  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Ø  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Ø  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Ø  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

5.      CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
A.     Perusahaan Berbentuk PT :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·         Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·         Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
B.     Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
·         Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·          Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
C.     Perusahaan Berbentuk CV :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·          Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
D.     Perusahaan Berbentuk Fa :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
E.      Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·          Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·          Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F.      Perusahaan Lain :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
G.     Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

6. HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
·         Koperasi
·         Badan Hukum
·         Persekutuan
·         Perusahaan Perseorangan
·         Perusahaan selain tersebut di atas       












BAB 5, 6, 7, 9


BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

1.      STANDAR KONTRAK  : adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.      MACAM-MACAM PERJANJIAN  :

·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma :  suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri
Perjanjian dengan beban : suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri

·         Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak : suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Perjanjian timbal balik : suatu perjanjian yang memberi kewajiban  dan hak kepada kedua belah pihak

·         Perjanjian  konsesuil, format dan riil
Perjanjian konsesuil : perjanjian dikatakan sah apabila ada kata sepakat diantara kedua belah pihak
Perjanjian format : perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis
Perjanjian riil : perjanjian dimana selain diperlukan adaya kata sepakat, harus diserahkan

·         Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
Perjanjian bernama : Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

3.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian  berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
3. Suatu hal tertentu  merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya

4.  SAAT LAAHIRNYA PERJANJIAN

       Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

5.  PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

            Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang  ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Supaya terjadi persetujuan yang sah dalam pelaksanaan perjanjian, perlu dipenuhi 4 syarat:
  •  Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.\
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  •  Suatu pokok persoalan tertentu.
  •  Suatu sebab yang tidak terlarang.


BAB 6 & 7

HUKUM DAGANG (KUHD)

1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DEGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

 2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas

3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Ø  Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Ø  Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa.
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
·         Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
·         Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata 

4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
Ø  Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
Ø  Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran

5   5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
a.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,

b.    Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha


c.    Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta

     6. PERSEROAN TERBATAS

Adalah adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

    7. KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

   8. YAYASAN
Adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

   9. BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.


BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

2.      KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

Ø  Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Ø  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan.
Ø  Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Ø  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian.
Ø  Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Ø  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Ø  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Ø  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Ø  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

5.      CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
A.     Perusahaan Berbentuk PT :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·         Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·         Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
B.     Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
·         Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·          Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
C.     Perusahaan Berbentuk CV :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·          Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
D.     Perusahaan Berbentuk Fa :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
E.      Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·          Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·          Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F.      Perusahaan Lain :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
G.     Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

6. HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
·         Koperasi
·         Badan Hukum
·         Persekutuan
·         Perusahaan Perseorangan
·         Perusahaan selain tersebut di atas