Menu Dropdown

Tampilkan postingan dengan label Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2013

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual

HAK CIPTA

   Industri musik Indonesia tak jarang diwarnai dengan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan hak cipta. Bukan hanya masalah pembajakan, tetapi soal klaim lagu pun kerap terjadi. Menjamurnya tempat-tempat karaoke memunculkan persoalan baru dalam urusan hak cipta
 Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.
  Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.        Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak Karya Cipta Indonesia


Minggu, 26 Mei 2013

BAB 11, 12, 13, 14

BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. PENGERTIAN
    Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  • Prinsip Ekonomi : Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. 
  • Prinsip Keadilan : Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. 
  • Prinsip Kebudayaan : Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. 
  • Prinsip Sosial : Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan. 
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
     Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu : 
  1. Hak Cipta 
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : 
  3. Hak Paten 
  4. Hak Merek 
  5. Hak Desain Industri 
  6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
  7. Hak Rahasia Dagang 
  8. Hak Indikasi 
4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA 

    Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang  berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah : 
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten 
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 
5. HAK CIPTA 
    Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.

6. HAK PATEN 
     Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

7. HAK MERK 
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

8. DESAIN INDUSTRI
    Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif  yang diberikan kepada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakannya

9. HAK RAHASIA DAGANG
    Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang



BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. PENGERTIAN KONSUMEN 
     Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. AZAS dan TUJUAN
    asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah
  1. Asas manfaat
    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
  2. Asas keadilan
    Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
  3. Asas keseimbangan
    Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum
    Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Sedangkan, Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:


  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
3. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
      Hak Konsumen
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya


·   Kewajiban Konsumen
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .


4. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA 

    Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5.  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  1.  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;


  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

  1. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  2. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  3. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

1.   larangan dalam memproduksi / memperdagangkan


  • Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
  • tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
  • tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
  • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
  • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
  • tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau netto
2.   larangan dalam menawarkan / memproduksi. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .

  • barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
  • Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
  • Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
  • Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
  • Barang atau jasa tersebut tersedia.
  • Tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Kelengkapan dari barang tertentu.
  • Berasal dari daerah tertentu.
  • Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
  • Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  • Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.


3.   larangan dalam penjualan secara obral / lelang. Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :

  • menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
  • Tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
  • Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4.  larangan dalam periklanan. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya : 

  • mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
  • Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
  • Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
  • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
  • Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  • Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.



6. KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN 
   
    Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :


  • menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
  • menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
  • pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
  • pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
  • mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
  • memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.


7. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA 
    
     Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.


Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.

Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19

Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila : 

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.


8. SANKSI 
    

    Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.


     


BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 
1. PENGERTIAN 
    “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

2. AZAS DAN TUJUAN 
    
Azas 

      Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan   memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

   Tujuan 

     Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. KEGIATAN YANG DILARANG
    
    Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .

4. PERJANJIAN YANG DILARANG 
   
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  •  Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .
5. HAL HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
    Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi


6. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. SANKSI 
    Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.



Pasal 48
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan izin usaha; atau
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI 

1. Pengertian sengketa 
    sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2. CARA CARA PENYELESAIAN SENGKETA 
    Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: 
  1. Negosiasi (perundingan) : Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
  2. Enquiry (penyelidikan) : Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
  3.  Good offices (jasa-jasa baik) : Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3. NEGOSIASI 
    Negosiasi dalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.

4. MEDIASI
    Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

5. ARBITRASE
  arbitrase adalah suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasa yang satu dengan yang lainnya. 

6. PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE, DAN LIGITASI
    
  proses                          perundingan                arbitrase                         ligitasi
yang mengatur                 para pihak                   arbiter                       para hakim
prosedur                          informal                  agak formal                  sangat formal
jangka waktu                   segera                    agak cepat                       lama
biaya                              murah                terkadang mahal                sangat malah
aturan pembuktian            tidak perlu            agak informal                   sangat formal
publikasi                          konfidensial            konfidensial                  terbuka untuk umum
hubungan para pihak          kooperatif               antagonis                         antagonis
fokus penyelesaian             for the future           masa lalu                           masa lalu
metode negosiasi                kompromis          keras pd prinsip hukum   keras pd prinsip hukum
komunikasi                        memperbaiki               buntu                         buntu
result                               win-win                    win-lose                     win-lose
pemenuhan                        sukarela                  selalu di tolak               ditolak
suasana emosional             bebas emosi            emosional                    emosi bergejolak


id.wikipedia.org/wiki/Mediasi






Kamis, 25 April 2013

BAB 5, 6, 7, 9


BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

1.      STANDAR KONTRAK  : adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.      MACAM-MACAM PERJANJIAN  :

·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma :  suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri
Perjanjian dengan beban : suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri

·         Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak : suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Perjanjian timbal balik : suatu perjanjian yang memberi kewajiban  dan hak kepada kedua belah pihak

·         Perjanjian  konsesuil, format dan riil
Perjanjian konsesuil : perjanjian dikatakan sah apabila ada kata sepakat diantara kedua belah pihak
Perjanjian format : perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis
Perjanjian riil : perjanjian dimana selain diperlukan adaya kata sepakat, harus diserahkan

·         Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
Perjanjian bernama : Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

3.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian  berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
3. Suatu hal tertentu  merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya

4.  SAAT LAAHIRNYA PERJANJIAN

       Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

5.  PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

            Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang  ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Supaya terjadi persetujuan yang sah dalam pelaksanaan perjanjian, perlu dipenuhi 4 syarat:
  •  Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.\
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  •  Suatu pokok persoalan tertentu.
  •  Suatu sebab yang tidak terlarang.


BAB 6 & 7

HUKUM DAGANG (KUHD)

1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DEGAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

 2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas

3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Ø  Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
Ø  Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa.
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
·         Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
·         Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata 

4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
Ø  Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
Ø  Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran

5   5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
a.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,

b.    Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha


c.    Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta

     6. PERSEROAN TERBATAS

Adalah adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

    7. KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

   8. YAYASAN
Adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

   9. BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.


BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

2.      KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

Ø  Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Ø  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan.
Ø  Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Ø  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian.
Ø  Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Ø  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Ø  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Ø  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Ø  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

5.      CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
A.     Perusahaan Berbentuk PT :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·         Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·         Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
B.     Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
·         Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·          Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
C.     Perusahaan Berbentuk CV :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·          Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
D.     Perusahaan Berbentuk Fa :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
E.      Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·          Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·          Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F.      Perusahaan Lain :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·         Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
G.     Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·         Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·         Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

6. HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
·         Koperasi
·         Badan Hukum
·         Persekutuan
·         Perusahaan Perseorangan
·         Perusahaan selain tersebut di atas