BAB
5
HUKUM
PERJANJIAN
1.
STANDAR KONTRAK : adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan
terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam
jumlah tidak terbatas.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN :
·
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma : suatu perjanjian dimana
pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri
Perjanjian dengan
beban : suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada
yang lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri
·
Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak :
suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Perjanjian timbal
balik : suatu perjanjian yang memberi kewajiban
dan hak kepada kedua belah pihak
·
Perjanjian konsesuil, format dan riil
Perjanjian konsesuil
: perjanjian dikatakan sah apabila ada kata sepakat diantara kedua belah pihak
Perjanjian format :
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara
tertulis
Perjanjian riil :
perjanjian dimana selain diperlukan adaya kata sepakat, harus diserahkan
·
Perjanjian
bernama, tidak bernama, dan campuran
Perjanjian bernama : Perjanjian
bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan
ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah
titel VIIA.
Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
3.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
1. Sepakat untuk
mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala
sesuatu yang diperjanjikan.
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian berarti mempunyai
wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
3. Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya
4. SAAT LAAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
a)
kesempatan penarikan kembali penawaran;
b)
penentuan resiko;
c)
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
5. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
·
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
·
Terlibat
hukum
·
Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Supaya
terjadi persetujuan yang sah dalam pelaksanaan perjanjian, perlu dipenuhi 4
syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.\
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DEGAN HUKUM DAGANG
Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal
15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha
dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi
lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih
luas
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Ø
Pembantu
di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan
yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan.
Ø
Pembantu
di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa.
Dengan
demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
·
Hubungan
perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
·
Hubungan
pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
·
Hubungan
hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
Ø
Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan
Ø
Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran
5 5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta
6. PERSEROAN TERBATAS
Adalah
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
7. KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8. YAYASAN
Adalah
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
9. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
2.
KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
Ø
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Ø
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan.
Ø
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Ø
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian.
Ø
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan.
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Ø
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Ø
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Ø
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran.
Ø
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
5.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung
kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
A.
Perusahaan
Berbentuk PT :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
B.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperas
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari
Pejabat yang berwenang.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
C.
Perusahaan
Berbentuk CV :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
D.
Perusahaan
Berbentuk Fa :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
E.
Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F.
Perusahaan
Lain :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
G.
Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
6. HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
·
Koperasi
·
Badan
Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan
selain tersebut di atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar