Menu Dropdown

Jumat, 30 Maret 2012

Landasan konstitusional dan latar belakang pembangunan BUMN



Ø Landasan Konstitusional BUMN
Terkait dengan landasan ideal, pengelolaan BUMN tidak bisa lepas dari landasan konstitusional UUD 1945. Secara khusus di dalam Pasal 33 dijelaskan pengaturan mengenai perekonomian Indonesia. Dalam perspektif ini, BUMN adalah bagian dari usaha negara untuk mengelola perekonomian demi kepentingan masyarakat yang luas. Secara normatif Pasal 33 telah menggariskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Di sinilah peran negara dalam mengatur ekonominya melalui BUMN.

Ø LATAR BELAKANG PEMBANGUNAN BUMN
Untuk memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4) sumber pendapatan negara; dan
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar