KONSEP KOPERASI
Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu
dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama
- Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Secara
negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Kepuasan keinginan individu
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Konsep
Koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep
tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
- Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran
Koperasi
Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
- Aliran Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam
masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
- Aliran Sosialis
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
- Aliran persemakmuran
(Comminwealth)
Aliran
persemakmuran memandang Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. lalu diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta pada tahun 1965. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. lalu diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta pada tahun 1965. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
PRINSIP KOPERASI
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Struktur organisasi
koperasi
Organisaisi koperasi
yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasidiantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsiorganisasai
koeperasi.
Bagan Struktur
Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi,
serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
·
Rapat Anggota (RA)
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
2.
Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan
atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran
Koperasi
·
Pengurus
1.
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6.
Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7.
Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8.
Mendelegasikan tugas kepada manajer
9.
Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10.
Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11.
Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12.
Mencatat masuk dan keluarnya anggota
·
Pengawas
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola
Koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai
hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat
Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT
·
Pengelola
1.
Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin
dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3.
Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin
menuju karyawan yang berkualitas.
4.
Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan
dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun
Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum
dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus
perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7.
Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan
untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”.
Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien
dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang angguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia
yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya
manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih
maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon
anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional
dalam melakukan transaksi ekonominya
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan koperasi
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
PERANAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Jenis koperasi menurut fungsinya :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
- Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)
- Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi
pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan
koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk
koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi
produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
- Koperasi
konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar