Menu Dropdown

Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 7. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan/Industri
f.     Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
Menurut teori klasik
Menurut teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
    produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

KETENTUN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
 Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Sesuai wilayah administrasi pemerintah

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi primer dan sekunder
1.    Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2.    Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
 sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7bab-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar