JENIS
KOPERASI
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi
Simpan Pinjam
g. Koperasi
Konsumsi
Menurut teori klasik
Menurut teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai wilayah administrasi pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi primer dan sekunder
1. Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar