1. KEBIJAKSANAAN SELAMA
A.Periode
1966-1969
KEBIJAKAN
PEMERINTAH TAHUN 1966 - 1969
Rencana :
pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969.
“Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan
kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.
1) Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah
ekonomi yang lazim.
2) Defisit anggaran yang terus meningkat
yang mengakibatkan hyper inflasi.
3) Kondisi ekonomi dan politik saat itu: dari
dunia luar (Barat) Indonesia sudah di asingkan karena sikapnya yang
konfrontatif. Sementara di dalam negeri pemerintah selalu mendapat omongan dari
golongan kekuatan politik “kontra-revolusi”
Beberapa
kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
1) Dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan
keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian
Indonesia.
2) Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden
Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei
1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdaagangan dan
kepegawaian.
3) Pokok perhatian diberikan pada aspek
perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan
wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya
dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).
Jangka waktu
dan strategi pembangunan
1. Pembangunann jangka menengah terdiri dari
pembangunan Lima Tahun (PELITA) dan dimulai dengan PELITA I sejak tahun 1969/
1970
2. Pembangunan Jangka Panjang dimulai dengan
pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT – I) selama 25 tahun, terdiri dari :
A. PELITA I 69 / 70 = 73 / 74
Periode
Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai
Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971,
mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya
adalah :
Kestabilan harga bahan pokok,
Peningkatan Nilai Ekspor
Kelancaran Impor
Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
Titik berat
pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian.
B. PELITA II 74/75 – 78/79
Kebijaksanaannya
mengenai Perkreditan.
- mendorong para eksportirØ kecil dan
menengah,
- mendorong kemajuan pengusaha kecil atau
ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
Kebijaksanaan
Fiskal,
- Penghapusan pajak ekspor untuk
mempertahankanØ daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan
penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam
Negeri. Kebijaksanaan 15 November 1978,
- Menaikkan hasil produksi nasional,
- menaikkan daya saing komoditi ekspor yang
lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang
dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan
krisis dunia pada tahun 1979.
Titik berat
pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri pengolah bahan mentah
menjadi bahan baku.
C. PELITA III 79/80 – 83/84
- Paket Januari 1982
Tatacara
pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal
pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit
untuk komoditi ekspor.
- Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter
Purchase)
Keharusan
eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia
dalam jumlah yang sama.
- Kebijaksanaan Devaluasi 1983,
yakni Dengan
menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp
970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara
menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan
lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
Titik berat
sektor pertanian (swasembada beras) dengan meningkatkan industri pengolah bahan
baku menjadi barang jadi
D. PELITA IV 84/85 – 88/89
- Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985,
dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
- Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM),
dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun
di bidang penanaman modal.
- Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena
jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah
turun. o Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang
perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk
impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang
lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
- Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987,
melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector
indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. o Paket Kebijaksanaan 24
Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
- Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan
deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna
biaya pembangunan.
- Paket Kebijaksanaan 21 November 1988
(PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan
hubungan Laut.
- Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988
(PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk
melakukan aktivitas yang lebih produktif.
Titik berat
pertanian (melanjutkan swasembada pangan) dengan meningkatkan industri
penghasil mesin-mesin.
E. PELITA V 89/90 – 93/94
Sektor
pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dengan meningkatkan sektor
industri penghasil komoditi ekspor, pengolah hasil pertanian, penghasil
mesin-mesin dan industri yang banyakk menyerap tenaga kerja.
PELITA V
meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya. (Suroso,
1994). • Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan
upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.
2. KEBIJAKSANAAN MONETER
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai
tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman,
"margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak
sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi
dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni
menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,
kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila
kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat
dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter
pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer
pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
3. KEBIJAKSANAAN
FISKAL
Kebijakan fiskal
merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan
fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan
tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi
variabel-variabel berikut:
* Permintaan agregat dan tingkat aktivitas
ekonomi
* Pola persebaran sumber daya
* Distribusi pendapatan
4. KEBIJAKAN FISKAL
DAN MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI
A. Arti
Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan
Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
1. Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan
Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti
Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen
kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan
erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku
akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli
masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output.
Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta
menurunkan output industri secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar