1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian
yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan
akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan
dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan
produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk
produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api
atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I
+ G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi
non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah
baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat
dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi
yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat
untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan
meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan
dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan
bunga.
2.PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI
Sebelum kita membahas masalah penanaman modal dalam negeri,
kita perlu tahu pengertian-pengertian dasar dari penanaman modal dalam negeri
(PMDN).
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah
negara Republik Indonesia.
Perusahaan
penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·
Pajak
penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·
Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
·
Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
·
Pembebesan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·
Menyerap
banyak tenaga kerja
·
Termasuk
skala prioritas tertinggi
·
Melakukan
alih teknologi
·
Melakukan
industri pionir
·
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
1. Potensi dan karakteristik suatu
daerah
2. Budaya masyarakat
3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
4. Peta politik daerah dan nasional
5. Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
1. PENANAMAN MODAL ASING
Berdasarkan UU. No.40
tahun 2007 perseroan (PT) dapat melakukan pengalihan saham dengan syarat sudah
disetujui dalam rapat pemegang saham (RUPS). Bila dalam anggaran dasar
perusahaan dicantumkan adanya keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
pemegang saham lainnya atau di internal, perioritas pertama hak untuk membeli
saham ditawarkan secara internal baru kemudian ditawarkan kepada pihak
eksternal (pasal 57 UU No.40 tahun 2007).
Dalam konteks penanaman
modal terjadi pengalihan seluruh (100%) kepemilikan saham asing dalam
perusahaan penanaman modal asing yang telah memiliki izin prinsip atau izin
usaha dan sudah berbadan hukum (PT) kepada penanam modal dalam negeri sehingga
seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, perusahaan wajib mengajukan
izin prinsip atau izin usaha (pasal 24 ayat 2 Perka Ka BKPM No.12 tahun 2009)
dan status perusahaan berubah dari penanaman modal asing menjadi penanaman
modal dalam negeri. Hal ini sesuai definisi penanaman modal asing (pasal 1 ayat
3 Perka No.12 tahun 2009) menyebutkan bahwa Penanaman modal asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Jadi karena modal asing tidak adalagi yang tersisa maka perusahaan disebut
penanaman modal dalam negeri.
Demikian juga perusahaan
penanaman modal dalam negeri mempunyai izin prinsip dan izin usaha sudah badan
hukum (PT) terjadi perubahan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing
seratus persen (100%) atau hanya sebagian saja, wajib mengajukan izin prinsip
atau izin usaha penanaman modal asing karena status perusahaan berubah dari
penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing. Jadi sekecil apapun
modal asing masuk kedalam perusahaan penanaman modal dalam negeri akan mengubah
status penanaman modal dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman
modal asing.
Persyaratan utama proses
pengalihan saham perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri adalah
persetujuan seluruh pemegang saham mengalihkan atau menjual saham perusahaan
kepada pihak lain yang dicatat kemudian didokumentasikan dalam RUPS. Bagi
perubahan kepemilikan saham asing menjadi saham dalam negeri diperlukan surat
pengantar dari BKPM dan permohonan diajukan kepada PTSP daerah (Prov/Kab/Kota)
karena kewenangan urusan penanaman modal dalam negeri ada di daerah. Untuk
perubahan saham dalam negeri menjadi saham asing dilampirkan surat pengantar
dari daerah sesuai kewenangannya dan permohonan
diajukan kepada PTSP BKPM
karena pma bukan kewenangan daerah
Perusahaan punya
pertimbangan sendiri dalam kegiatan penanaman modal apakah memiliki atau tidak
memiliki pendaftaran karena tidak butuh fasilitas fiskal atau memiliki izin
prinsip karena membutuhkan fasilitas fiskal. Bagi perusahaan penanaman modal
negeri berbadan hukum (PT) yang tidak memiliki izin prinsip atau belum memiliki
izin usaha dan izin prinsip, kemudian melakukan perubahan penyertaan modal
perseroan karena masuknya seluruh atau sebagian modal asing sehingga modal
perseroan (PT) terdapat modal asing wajib melakukan pendaftaran penanaman modal
asing sehingga status perusahaan menjadi perusahaan penanaman modal asing.
Sedangkan perusahaan penanaman modal asing sudah berbadan hukum (PT) yang
memiliki pendaftaran dan kemudian terjadi perubahan penyertaan modal perseroan
karena keluarnya seluruh modal asing wajib melakukan pendaftaran dan status
perusahaan berubah dari pma menjadi pmdn. Permohonan pendaftaran penanaman
modal diajukan ke PTSP BKPM bagi pma dan ke daerah bagi pmdn.
Penanaman modal asing dan
penanaman modal dalam negeri yang mengubah penyertaan modal dalam perseroan
yang tercantum dalam izin prinsip dan izin prinsip perluasan penanaman modal
harus memiliki izin prinsip perubahan. Didalam pasal 38 ayat 1 Perka BKPM No,12
tahun 2009 digaris bawahi lagi perubahan penyertaan modal dalam perseroan yang
wajib memiliki izin prinsip perubahan meliputi perubahan presentase kepemilikan
saham asing serta perubahan nama dan negara asal pemilik modal asing. Lebih
jelasnya bila yang berubah hanya jumlah presentase saham diantara pemilik saham
asing dan nama pemegang saham serta asal negara berbeda wajib memiliki izin
prinsip perubahan. Namun bila asal negara pemegang saham yang baru tidak
berbeda cukup melaporkan saja di BKPM.
Pada akhirnya setiap
terjadi perubahan kepemilikan saham perlu dibuat akta perubahan yang mengubah
modal perseroan. Perubahan akta perusahaan tersebut wajib disampaikan kepada
Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan
pemindahan hak.
http://fahmiaziiz.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar